Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Hentikan Perkara Pencurian Melalui Restoratif Justice

Selain itu, kata Priyambudi, penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative justice ini juga telah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung R.I yang disampaikan melalui ekspose perkara secara virtual bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, lanjutnya, perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan.

Dia menjelaskan bahwa perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tersangka Ardiansyah alias Agau Bin Herman Felani Bin Rumansyah terjadi Jumat tanggal 21 Januari 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Menteng Kencana Mas (MKM), Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

” Kedua tersangka merupakan karyawan yang bertugas untuk menjaga alat berat berserta isinya termasuk bahan bakar solar PT. MKM. Namun kedua tersangka justru mengambil BBM tersebut sebanyak 40 liter untuk dijual dengan harga Rp. 400.000, ” jelas Priyambudi

Namun, lanjutnya, belum sempat seluruhnya terjual para tersangka langsung diamankan oleh pihak yang berwajib.

Dalam proses penanganan perkaranya ternyata PT. MKM sebagai korban memaafkan perbuatan para tersangka karena ternyata motivasi para tersangka menjual BBM tersebut adalah untuk pengobatan orang tua serta untuk membeli susu anaknya yang masih kecil, sehingga terjadilah perdamaian diantara kedua pihak.(BRP).

Pos terkait