BARITORAYAPOST.COM (KUALA KAPUAS) – Warga Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah meminta Menara Base Transceiver Station (BTS) Bangunan Tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) lokasi yang berada di wilayah lingkungan setempat untuk segera dibongkar. Alasan keselamatan membuat warga lingkungan RT 011sepakat membuat surat pernyataan ke pihak manajemen perusahaan.
Perwakilan warga setempat, Fadillah mengatakan kepada media ini bahwa benar jika warga yang termasuk dalam radius tower merasa keberatan dengan keberadaan bangunan menara BTS milik PT. Protelindo. Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan WHO termasuk dalam radius tower yang terkena dampak langsung bahaya radiasi atas penggunaan tower tersebut.
“Pernyataan Keberatan kami warga sudah kami sampaikan melalui surat resmi kepada Pimpinan PT Protelindo pusat di Jakarta, dan sudah ditembuskan kepada pihak Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas dan Polres Kapuas, surat sudah kami sampaikan seminggu yang lalu namun hingga kini belum ada tanggapan dari para pihak yang disampaikan.” Ujar Fadillah.
Ada dua alasan yang disampaikan oleh kami warga kata” Fadillah, yang pertama “Kami warga selama ini sejak tower itu dibangun tahun 2009 sampai sekarang tahun 2021 yang diperkirakan sudah 12 tahun lamanya kami warga tidak ada mendapat perhatian dari pihak perusahaan terhadap hak-hak warga yang terdampak, kami warga selama ini tidak ada mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan keselamatan jiwa, jaminan ganti rugi barang,dan jaminan ganti rugi kompensasi “Ungkapnya.
Alasan yang kedua ” Kami khawatir dan takut kalau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi karena keberadaan bangunan Tower bisa dapat mengancam dan membahayakan keselamatan warga sekitar, dikarenakan keberadaan bangunan tower yang kondisinya tidak terawat dengan baik, kondisi bangunan Tower sudah ada bagian cor beton pondasi tiang yang rusak.
Meskipun menara sudah dipasang alat pengaman anti petir tatapi tetap saja akibat terjadinya pantulan sambaran petir pada menara mengakibatkan barang elektronik milik warga rusak, komponen tv terbakar dan diketahui sudah ada delapan buah tv milik kami warga terbakar. “Kata Fadillah.
Kami berharap tentunya dengan niat dan itikat baik semata-mata ingin lepas dan terhindar dari bahaya yang dapat ditimbulkan disebabkan oleh bangunan dan penggunaan tower tersebut, dengan harapan pihak perusahaan yang mempunyai hak tanggungjawab dalam hal ini dengan niat dan itikat baik pula mau segara menanggapi dan mengabulkan permintaan kami warga terdampak, agar pihak PT Protelindo segera membongkar menara BTS Tower milik nya. ” Ucap Fadillah.
Sebelumnya sudah sempat ada dua kali dilakukan pertemuan antara warga dan pihak perusahaan di kantor Kelurahan Selat hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, namun tuntutan warga terdampak soal ganti rugi kompensasi belum ada hasil kesepakatan Deil.
Pihak PT Protelindo wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, Hamid sa’at di konfirmasi media ini melalui telepon selulernya dan juga melalui pesas WhatsApp, Senin (18/10/2021) namun hingga berita ini di muat belum ada memberikan penjelasan. (Rah/Red/BRP)