Pulang Pisau, -DN (48) warga Sebaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya diamankan Tim Gabungan Direskrimum, Direskrimsus dan Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Rabu 22 September 2021 lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bunga (4) warga Pulang Pisau, Senin (21/9/2021).
Aksi bejat tersangka diketahui orang tuanya, setelah bunga mengeluh kesakitan pada alat kemaluannya sehingga melaporkan DN yang berprofesi tukang pijat itu ke Polres Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Pulang Pisau saat menggelar Press Confrence menjelaskan kronologis berawal tersangka DN (48) yang beralamat di Kelurahan Sebaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya yang berprofesi sebagai tukang pijat, pada Senin 21 September 2021 di panggil oleh Agau ke Pulang Pisau untuk memijat. Sesampai di Pulang Pisau tersangka tidak bertemu dengan Agau. Kemudian tersangka menuju rumah ibu angkatnya.
Dikarenakan tersangka ini sudah dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai tukang pijat kata Kurniawan, dan mengetahui tersangka ada di rumah ibu angkatnya, kemudian ayah korban memanggil tersangka untuk memijatnya.
” Kemudian tersangka memijat ayah dari korban di ruang tamu. Setelah selesai di pijat, ayah dari korban kemudian membersihkan diri dan mandi. Karena pada waktu itu, sudah memasuki sholat Dzuhur, ” terang Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono
Sepeninggal dari ayah korban dari ruang tamu dan untuk mandi, kata Kapolres, tersangka DN melihat bunga (na samaran) umur 4 tahun sedang bermain, lalu di panggil oleh tersangka.
Cuk, ke sini cuk? Setelah menghampiri tersangka, korban lalu di pangku oleh tersangka, kemudian tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap alat kelamin korban.
Namun tidak lama kemudian, korban di panggil oleh ibunya untuk membantu di dapur lalu tersangka meninggalkan rumah korban menuju rumah ibu angkatnya.
” Korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya. Kemudian menceritakan kepada orang tuanya. Setelah didalami, orang tua korban merasa keberatan dengan perbuatan tersangka sehingga melaporkannya ke Polres Pulang Pisau, ” kata Kurniawan menjelaskan
Kurniawan menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, bukti visum dan keterangan-keterangan saksi, maka dibuatkan laporan Polisi Nomer LPB 75/1X/2021.
Menindaklanjuti dari laporan orang tua korban tersebut kata Kapolres, dari Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bertindak cepat bersama Tim Gabungan Direskrimum, Direskrimsus dan Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Rabu 22 September 2021 menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Sai Baru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.
” Dari hasil pemeriksaan, penyidik berkeyakinan bahwa tersangka DN ini telah melakukan tindak pidana yakni sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 D UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjadi UU, dimana unsur Pasalnya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan melalukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, ” tandasnya(BS/Red/BRP).