100 Pengacara Siap Dampingi Istri Anggota Paspamres

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI DPC Jakarta Timur gelar Press Realeas terkait Penanganan kasus klien Erna Istri dari MHS seorang TNI yang bertugas sebagai salah satu Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres), Jumat (7/2/2020).


Antoni Silo, SH kuasa hukum dari Erna yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPC PERADI jakarta timur menuturkan, Pada hari jumat tanggal 31 januari 2020 Suami dari Erna  turun piket dari istana negara jam 12.00 wib, dan pada pukul 15.00 wib dan’ mako tanah abang Il dia mengarah pulang menuju rumah di daerah cikarang dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya pukul 16.00 wib terjadi insiden dengan pengendara mobil yg di kendarai ibu linda, terangnya kepada awak media. 





Kronologinya, Lanjut Antoni, MHS mengendarai motor dari arah kemayoran menuju kelapa gading dan mobil tersebut arah kelapa gading menuju kemayoran, di sepanjang daerah sunter tepat di samping danau sunter mobil tersebut secara tiba – tiba memutar balik tanpa berhenti dan melirik terlebih dahulu, hasilnya MHS tidak bisa menghindari kecelakaan karena mobil tersebut memalang di tengah-tengah jalur yang dilewatinya karena mobil itu berada di tengah tengah jalan, tegas Kuasa Hukum. 


Disisi lain, Istri korban yang biasa disapa Erna memuturkan, bahwa suaminya di paksa harus damai oleh danki suaminyayang sedang dalam keadaansakit. 


Padahal MHS (suami saya) mengatakan bahwa ingin proses dan memberikan pelajaran serta tindakan hukum yang adil untuk pengendara mobil tersebut secara adil, dan dia tidak mau damai tapi tetap dipaksa padahal suami saya luka parah dibagian muka yang bisa mengakibatkan cacat, tegas Erna sambil meneteskan air mata dihadapat awak media. 


Saksi yang juga diboncengi oleh MHS mengatakan, pengendara mobil itu mengemudi sambil menggunakan hp dan ingin melarikan diri, ketika di minta kelengkapan surat – suratnya oleh polisi dan anggota pomal yang kebetulan melintas pengendara mobil itu tidak dapat menunjukkan sim A, ucapnya sambil menahan rasa sakit yang dialaminya karena dia harus menanggung 25 jahitan ditangan kirinya pasca kecelakaan tersebut. 


Erna sangat menyayangkan MHS harus ditahan dikesatuan dan tidak diperkenankan kembali kerumah bertemu istri dan anaknya hingga los komunikasi, selanjutnya istri MHS menghubungi salah satu Advokat yakni Jandry Luhukay untuk meminta pendampingan hukum.


Erna berharap suaminya bisa kembali kepada keluarga dalam keadaan sehat dan tidak dibawah tekanan dan oknum yang diduga melindungi terduga pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, harapanya. 


Proses pendampingan hukum akan dilakukan oleh DPC PERADI Jakarta Timur melalui bidang advokasi,100 Advokat melakukan pendampingan dan mendesak pelindungan Hukum atas kliennya. 


Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait kepada awak media. (Ria/BRP).

Pos terkait