4 LBH Menjalin MoU di PN Palangka Raya Untuk Melayani Masyarakat Tidak Mampu

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Sebagai bentuk pelayanan publik dalam bidang hukum terutama untuk masyarakat tidak mampu yang sedang berperkara di pengadilan, Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan Penandatangan MoU kepada 4 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palangka Raya.


Adapun 4 lembaga bantuan hukum yang telah menandatangani nota kesepakatan tersebut yaitu Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI), PERADI, GENTA KEADILAN, dan Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH).




Ketua Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Palangka Raya, Suriansyah Halim mengatakan saat diwawancarai oleh awak media, MoU ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi perkara di Pengadilan Negeri Palangka Raya.


Selain itu juga dirinya menjelaskan,  “Bantuan yang diberikan tidak hanya dalam pendampingan hukum di persidangan saja, tetapi juga dalam penyelesaian perkara melalui mediasi”. jelasnya.


Suriansya Halim menuturkan, dalam bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini tentu ada prosedur yang harus dipenuhi  terlebih dahulu agar berfungsi dengan tepat dan untuk pelayanan dibuka setiap hari senin sampai jum’at jam kerja si Posbakum Pengadilan Negeri Palangka Raya.


Bacaan Lainnya



“Jadi untuk masyarakat yang tidak mampu, tidak perlu harus tajut lagi apabila sedang menghadapi suatu perkara peradilan di Palangka Raya, karena sudah ada Lembaga Bantuan Hukum yang siap melayani” terangnya.


Surianyah Halim menambahkan, kerjasama MoU ini pada tahun sebelumnya hanya ada tiga LBH yang melayani masyarakat tidak mampu dan pada tahun ini sudah ada peningkatan menjadi empat LBH yang menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan berlaku selama satu tahun. (Adr/BRP)

Pos terkait