Kabid Penegakan Perda Satpol PP Gumas Hulnan saat dibincangi awak media di ruang kerjannya, Jumat (27/11/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gumas rangka melaksankan kegiatan dilapangan, misalnya dalam penegakan peraturan daerah (Perda) terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020, khususnya di Kecamatan Kurun, terhadap protokol kesehatan (Prokes) diwilayah setempat.
“Selama kita melaksanakan kegiatan sosialisasi ke masyarakat khususnya di Kecamatan Kurun, kalau kita lihat tingkat kesadaran mereka terkait prokes, dalam pengunaan masker atau 3 M, bahkan sudah diperkirakan mencapai 90 persen. Maka dari itu, ada kesadaran mereka warga,” kata Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris melalui Kabid Penegakan Perda, Hulnan dibincangi, Jumat (27/11/2020).
Akan tetapi, kata dia, ditingkat pedesaan, kecamatan lainnya tingkat kesadaran mereka masih rendah. Karena kenapa, lanjut dia, anggapan dari sebagian masyarakat virus corona ini, tidak menyebar sampai ke desa-desa. Hal tersebutlah menjadi kurangnya ketaatan dalam pengunaan masker.
“Kalau didesa atau kecamatan diluar Kurun, kami melihat kesadaran mereka masih kurang. Namun, kami juga tidak menyerah begitu saja, bahkan setiap kali melakukan sosialisasi rangka menekan penyebaran covid-19 ini kita selalu mengingatkan mereka,” akui dia.
Sedangkan, tambah dia seraya mengingatkan, pada saat sosialisasi ada menemukan warga yang kedapat tidak memakai masker pihaknya pun langsung membagikan serta memasang dari masker ke warga. Yang mana itu rangka menyadari dari masyarakat dalam menghadapi dari pandemi ini.
“Untuk kecamatan yang tidak taat prokes kami juga tidak ada survey khusus. Akan tetapi setiap kami berkunjung ke kecamatan sering kami menjumpai warga yang tidak memakai masker, pada saat mereka di luar rumah atau memakai kendaraan bermotor, untuk itu kita mengingatkan agar selalu mentaati prokes atau 3 M,” tutup Hulnan. (Cp/BRP)