
Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra. S.H. S.I.K M.PICT melalui kapolsek awang Iptu Debby Soesilo S.E, menerangkan “Bahwa kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan pada saat musim kemarau nanti karena berdampak buruk bagi lingkungan kususnya udara yang kita hirup bisa tercemar untuk itu kami tegaskan bahwa membakar hutan dan lahan ada sanksi hukumnya.”tegasnya.
“Diharapkan dengan sering kita mengajak dan mengedukasi masyarakat tentang Karhutla ini,masyarakat semakin sadar dan tidak melakukan pembakaran di musim kemarau nanti sehingga lingkungan kita semakin sehat”pungkasnya. (Ai/Sam)