BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Bhabinkamtibmas Desa Bayat dalam menjaga wilayahnya terhindar dari bencana kebakaran dan kabut asap terus melakukan sosialisasi maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Dengan mendatangi satu persatu rumah rumah warganya Aipda Darwis memberikan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan sambil membawa selebaran maklumat Kapolda Kalteng, Jumat (2/4/2021).
Dalam himbaunnya tersebut di sampaikan sanksi sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, adapun Undang Undang Kehutanan menjelaskan bagi yang melanggarnya di kenakan sanski pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 5 Milyar rupiah.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, SH menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Personil Polsek Lamandau melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan membawa dan menempel selebaran maklumat Kapolda Kalteng di rumah rumah warga agar di dapat ketahui dan di patuhi oleh masyarakat.
“Sosialisaasi terus di lakukan oleh Polsek Lamandau agar kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat di cegah dan di minimalisir,” tutup Kapolsek. (MP)