Aiptu Sarwo Imbau Masyarakat Jangan Lakukan Penambangan Liar

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barsel) – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Karau Kuala, jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.
Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Bangkuang, Buntok, Prov. Kalteng, Kamis (25/3/2021) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.
Kapolsek Dushil Iptu Bambang Priyanto, S.H. melalui Aiptu Sarwo Edi mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” ujarnya
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (bow)

Pos terkait