Ajak Warga Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Sosialisasi Di Desa Binaan


Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Sebagai bentuk pencegahan terjadinya Pungutan liar di Masyarakat oleh Polsek Basarang melalui Bhabinkamtibmas Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, yang bertugas di Desa Lunuk Ramba Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan cara mensosialisasi cegah pungli atau disebut Pungutan Liar kepada warga setempat di Desa Lunuk Ramba Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (5/4/2022) siang.

Kapolsek Basarang Akp Juhri Muhamad, melalui Bripka I Wayan Wijaye selaku petugas Bhabinkamtibmas di Desa Lunuk Ramba menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Imbauan Pemberi dan Penerima Pungli yang sama-sama merupakan Pelanggar Hukum.

Bacaan Lainnya

Disampaikan juga bahwa Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian apabila mendapati terjadinya pungutan liar di sekitarnya,” jelasnya. (W31)

Pos terkait