
Polres Kapuas – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya Pungutan liar di Masyarakat oleh Polsek Kapuas Hilir melalui Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, yang bertugas di Desa Sei Asem Kabupaten Kapuas Prov Kalimantan Tengah, dengan cara mensosialisasi cegah pungli atau disebut Pungutan Liar kepada warga setempat di Desa Sei Asem Kab. Kapuas, Kalteng, Jum’at ( 11/3/2022 ) pagi.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP VOLVY APRIANA,S.Pd., M.A., melalui Bripka ANGGUN SETYA DANA selaku petugas Bhabinkamtibmas di Desa Sei Asem menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Imbauan Pemberi dan Penerima Pungli yang sama-sama merupakan Pelanggar Hukum.
Disampaikan juga bahwa Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian apabila mendapati terjadinya pungutan liar di sekitarnya,” jelasnya. (EN)