
Polda Kalteng, Polres Kotim – Guna mengantispasi adanya titik api yang muncul di wilayah Kota Besi berbagai upaya dan langkah dilakukan guna mengantisipasinya mulai dengan melakukan himbauan, sosialisasi hingga melaksanakan upaya penegakan hukum sesuai dengan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah No 1 Tahun 2021 tentang sanksi pidana bagi pelaku karhutla.
Polsek Kota Besi mengajak warga untuk Sholat Jumat berjamaah bersama sambil juga memberikan himbauan untuk mengajak warga stop membakar atau membuka lahan dengan cara di bakar sebelum pelaksanaan sholat jumat.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program dari bapak Kapolres untuk melaksanakan sholat jumat keliling di wilayah masing-masing Polsek kemudian kami kemas untuk melaksanakan sosialisasi atau ajakan agar tidak membuka lahan dengan cara di bakar sesuai maklumat Kapolda Kalteng No 1 Tahun 2021 tentang Sanksi Pidana pelaku pembakar hutan dan lahan. (Kapolsek Kota Besi)