– Polres Barito Timur – Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng,mengamankan seorang pria yang telah melakukan tindak pidana kekekrasan dalam rumah tangga,rabu (15/09/2021)
Piket Spkt Polsek dusun tengah,menerima laporan dari seorang wanita paruh baya yangmana terjadi percekcokan antara suami istri yang berujung penganiayaan
Menurut keterangan dari saksi selaku tetangga korban,percekcokan bermula terjadi beberapa hari yang lalu dan sudah dimediasikan oleh ketua lingkungan,namun pada hari selasa tanggal 14 september 2021 pukul 17.00 Wib,saat pelaku ke kontrakan tersebut hendak mengambil baju serta sepeda motor terjadilah percekcokan sehingga terlapor menganiaya pelapor”terang pelapor
Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut piket spkt polsek dusteng membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan Visum Et Revertum ( VER )
Setelah mengantongi identitas pelaku,
team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry.F.H,S.Ap dan anggota berhasil mengamankan terlapor dirumahnya dan tanpa perlawanan kemudian mengamankan terlapor untuk dimintai keterangan
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilkumnya”tutur kapolsek
Menurut keterangan pelapor semenjak siang terlapor mendatangi kerumah kontrakan pelapor hendak mengambil baju serta sepeda motor,namun pada saat itu emosi terlapor tidak terkontrol sehingga menendang serta menarik tangan istrinya”tambah kapolsek
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini tersangka sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan pasal setelah melakukan gelar perkara,dan pasal yang disangkakan adalah pasal 44 (1)UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2004 Ttg Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara “tutup Kanit Reskrim (Acae TFTT)