Aksi Bela Nasib Peladang, Ratusan Masa Gelar Aksi Demo

BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Ratusan masa dari berbagai Organisasi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Barito Utara. Masa yang terdiri dari masyarakat, pemuda dan mahasiswa tersebut menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Barito Utara, Jumat (6/12/2019).

Dengan dikawal ketat oleh anggota kepolisian dari polres Barito Utara, ratusan masa dari 17 Organisasi tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bela Nasib Peladang di Kabupaten Barito Utara diterima dan disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan didampingi anggota DPRD Benny Siswanto.

Oraganisasi yang tergabung dalam Aliansi solidaritas bela nasib peladang tersebut antara lain; DAD Barut, DPD Fordayak Barut, Pemuda Hindu Barut,  PD Aman Barut, HMI Komisariat Lafran, MPC Pemuda Pancasila, FKMP, DPD Perpedayak, Masyarakat Tim Landak Berok, Karang Taruna Tunas Harapan Desa Sabuh, Dayak Misik, DPD KNPI, Keluarga Peladang Murung Raya, Utusan Komunitas Desa Hajak, BPAN Barut, Karang Taruna Murung Raya, Gerdayak Barut.

Setelah ratusan masa dan peserta aksi di terima, kemudian masing-masing perwakilan dari organisasi masyarakat pemuda, dan mahasiswa menyuarakan aspirasinya di hadapan Wakil ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara bersama anggotanya. Mereka meminta supaya 3 orang petani yang harus menjalani proses hukum karena membakar ladang segera di bebaskan.

Beberapa menit berada di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut  kemudian peserta melanjutkan aksinya menuju kantor Pengadilan Negeri di jalan Yetro Sinseng Muara Teweh. dan peserta aksi langsung diterima oleh bagian humas di halaman kantor pengadilan Muara Teweh.


Aksi solidaritas bela peladang yang mereka lakukan, untuk meminta pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh mengeluarkan atau menangguhkan tahanan atas kasus pembakaran ladang, saat ini yang masih tahap proses persidangan. Bahkan dewan dan puluhan masyarakat yang datang siap untuk dijadikan jaminannya.

“Bagaimana caranya kita musyawarahkan dan mencari jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa terealisasi. Kalau memamg perlu jaminan  kita siap menjaminkan dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” kata Wakil DPRD Barut, Permana Setiawan.

Dikatakannya, memang bila mana mengacu ke Undang-undang untuk pembakaran lahan atau ladang akan dikenakan sanksi. Tapi, ia mengungkapkan untuk didaerah harus ada pengecualian, terkhusus di Kabupaten Batara dan umumnya Kalimantan Tengah.

“Mereka itu dari dulunya berladang, jadi harus ada pengecualian terhadap kearifan lokal yang ada didaerah ini,” tandasnya.

Juru bicara kegiatan aksi, Jubendri menyampaikan secara lantang didepan umum bahwa peladang bukan penjahat. “Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami, karena kami berpikir peladang bukan penjahat. Di Kalbar bisa bebas tanpa bersyarat, mengapa Kalteng tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dan di Kalteng,” tegasnya. (Ab/Red/Red)

Pos terkait