
Terduga penjual barang haram sedang meringkuk saat dimintakan keterangan di mapolres setempat, Sabtu (7/11/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Tak henti-hentinya Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) menumpas para pengedar narkoba jenis sabu.
Alamak, kini telah kembali lagi Polisi menciduk pria berinisial S alias K dengan usia 40 tahun pada Sabtu (7/11/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Tran Kabupaten, yakni tepat Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan salah seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan setempat.
“Tersangka yang kita duga sering menjual narkoba jenis sabu itu sudah kita amankan guna penyelidikan, dari tangannya disita berat kotor sekitar 1.03 gram dan sejumlah berang bukti lainya,” ucap Ipda Budi Utomo, Minggu (8/11/2020).
Selain barang berupa sabu, kata Ipda Budi, ada dua buah pipet kaca, 1 bundel plastik klip, 1 botol, sebuah sendok sabu, mancis, satu HP, dan satu unit sepeda motor honda CRF 150 CC kesemuanya disita dari tangan terduga tersebut sebagai barang bukti.
“Sedangkan pasal bagi terduga ini kita kenakan dengan pasal 114 ayat (1) jounto pasal 112 ayat (1) jounto pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Budi. (Cp/BRP).