Alamak, Residivis Ini Kok Gak Ada Kapoknya


BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau)
– Seoarang residivis bernama Aditya Syahrul Rahman (19) warga Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir ini tidak ada kapoknya. Pasalnya, baru keluar Rutan Kapuas bulan Mei lalu, dia harus kembali menginap di sel akibat aksinya melakukam percobaan pencurian kotak amal Musola Al Ghufran Jalan Oberlin Metar Gg. Al Ghufran Rt 03 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, pada Kamis, (24/9) sekitar pukul.01.15 WIB. 

Bacaan Lainnya


Peristiwa tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP pidana itu dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo SE, Jumat (25/9).


Melalui rilis yang dikirim melalui pesan watshap, Widodo menjelaskan bahwa kronologisnya berawal pada Hari Kamis tanggal 24 September 2020  sekira jam 01.15 wib di Mushola Al Ghufran Jalan Oberlin Metar Gg. Langgar Al Ghufran RT 03 Kelurahan Pulang Pisau bahwa kotak amal Mushola Al Ghufran ada yang merusak kunci gembok kotak amal tersebut. 

Dimana kata Widodo, dari keterangan saksi ketika melintas Mushola Al Ghufran melihat seorang laki-laki berusaha merusak  kunci gembok kotak amal atau wakaf tersebut.Namun pelaku belum sempat mengambil isi uang didalamnya, sudah kabur terlebih dahulu menggunakan sepeda motor matic ke arah Jalan Oberlin Metar.


“Setelah dilihat bersama-sama ternyata kunci gembok kotak amal atau wakaf sudah tergantung di besi pengaitnya, dan kunci gembok dalam rusak serta tidak berada pada tempatnya. Namun uangnya masih dalam keadaan utuh, ” kata Widodo.


Setelah berunding dengan pengurus Mushola atau Langgar Al Ghufran, lanjutnya, sepakat perkara ini dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir  untuk proses lebih lanjut.


“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku bernama Aditya Syahrul Rahman (19), sudah kita amanakan untuk proses lebih lanjut, ” ungkapnya.

Widodo juga menjelaskan, pelaku tersebut merupakan seorang Residivis yang baru keluar dari Lapas Kuala Kapuas bulan Mei 2020 dalam perkara Curat (laptop) d SDN 7 Pulang Pisau dengan Vonis 10 bulan. Selain itu, pelaku pernah terlibat pencurian tabung gas 3 kg sebanyak 4 tabung di pangkalan LPG jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulpis pada bualan Agustus 2020.


“Namun, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan kejadian secara kekelurgaan dimana pelaku mengganti harga tabung sebesar Rp. 400 ribu, ” tandasnya. (BS/Red).

Pos terkait