Amankan Pelaku Curat Toko Terungkap Perkara Curas Alfamart

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Pengungkapan Perkara Pencurian dengan Pemberatan Toko Peralatan sarang Walet yang membuahkan hasil ternyata salah satu Pelaku adalah juga merupakan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Alfamart, bertempat di  Mapolres Kotim , Sampit, Kabupaten Kotwaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (22/12/2020). 

Pengungkapan perkara Pencurian dengan Pemberatan Toko Borneo Walet yang menjual Peralatan elektronik Rumah Walet yang berada di Jalan Tjilik Riwut Baamang, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kotim dan unit Reskrim Polsek Baamang dengan mengamankan Tersangka inisial TM dan rekannya inisial AG beserta barang bukti berupa 5 unit Amplifier berbagai macam merk serta peralatan yang dipergunakan untuk merusak pintu Toko. 
Dari pengembangan perkara ternyata salah satu pelaku yang bernama inisial TM ternyata adalah merupakan Pelaku Pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Alfamart yang berada di jalan Cristopel Mihing Baamang (26/07/2020) dengan kerugian berupa 1 buah Handphone merk VIVO, Perhiasan Emas total seberat 6 gram dan Uang tunai Rp.400.000, saat Korban yang merupakan Karyawan Alfamart bertempat tinggal di Minimarket tersebut saat tertidur, Pelaku TM masuk dengan merusak jendela kemudian mengancam Korban dengan sebilah Parang dan melucuti semua barang berharga Korban. 
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa benar telah terjadi Perkara Pencurian dengan Pemberatan Toko Borneo Walet yang dilakukan oleh dua orang Tersangka masing-masing inisial TM dan inisial AG, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang, yang selanjutnya berhasil terungkap bahwa ternyata salah satu Tersangka inisial TM adalah merupakan pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Karyawan Alfamart yang ditangani unit Reskrim Polres Kotim.
Atas perbuatan Pelaku inisial TM untuk perkara Curat persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP diancam Pidana kurungan maksimal 7 Tahun, selanjutnya rekannya inisial AG dikenakan perbuatan Pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) ke 1 dincam penjara selama 4 tahun, selanjutnya pada Perkara Curas Pelaku inisial TM dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP diancam pidana penjara selama 12 Tahun. (Hums-Spt)

Pos terkait