Amstong Sembiring: Putusan Majelis Pengawas Notaris Ngawur dan Tidak Masuk Logika Hukum

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Kuasa Hukum Amstrong Sembiring, SH., MH mendatangi kantor Kemenkum&Ham kanwil DKI Jakarta perihal hasil keputusan Majelis Notaris Propinsi DKI Jakarta tertera no SET.MPWN.PROV.DKI.JAKARTA.08.20-27merupakan dari kelanjutan Pelimpahanan Berita Acara Pemeriksaan NOMOR : 2/MPDN.JAKSEL/SKPM/ II/ TAHUN 2020 yang terdiri dari: Ketua Leolin Jayanti, SH, MH dan Dr. Ilham Hermawan, SH, MH dan Erinawita, SH, MH, masing-masing sebagai Anggota dan dibantu oleh Sesilia Savitri, SH sebagai Sekretaris Majelis laporannya terhadap notaris yang diajukan ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) Jakarta Selatan. 


Amstrong menjelaskan, keputusan Majelis Notaris Propinsi DKI Jakarta tertera No SET.MPWN.PROV.DKI.JAKARTA.08.20-27 Kantor Wilayah yang terdiri dari : S.H. Leoprayogo, SH, SpN dan Sutirah SH, MH dan Dr. Siti Hajati, SH, MH, CN masing-masing sebagai Wakil Ketua dan Anggota dan dibantu oleh S. Firdaus, Msi selaku Sekretaris Majelis serta Suwandri Munthazur, SH., Yunidar, SH., Suhud Prabowo Mukti, SH., MH. masing-masing sebagai Wakil Sekretaris Majelis yang diputus pada hari Senin, 14 September 2020,  dinilai putusannya ngawur, karena laporan tersebut sengaja tidak dijadikan analisis putusan MPW dan langsung saja isinya ditolak, darimana logika hukumnya, putusan tersebut diduga keras adalah titipan atau pesanan dari pihak lawan Soerjani Sutanto yang terus menerus sengaja untuk bisa menguasai keseluruhan peninggalan harta waris sekaligus melindungi oknum notaris tersebut. Padahal laporan tersebut yang diajukan ke MPD/ MPW terbagi dua yaitu laporan dalam aspek formil dan aspek materil, dan nyata-nyata bahwa oknum Notaris Soerhardjo Hadie Widyokusumo tersebut sudah buat akta persetujuan yang ngaco, tidak jelas, dan akta itu sudah dilarang hukum.


Menurut Amstrong bahwa sebagaimana juga diketahui di dalam putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017) secara eksplisit telah disebutkan bahwa permohonan PK dari saudari Soerjani Sutanto sudah tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. mengenai alasan adanya bukti baru; – bahwa setelah meneliti bukti surat yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali berupa akta hibah nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011, Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali berpendapat bahwa bukti tersebut tidak bersifat menentukan karena dalam perkara a quo pemohon peninjauan kembali tidak mengajukan gugatan balik terhadap termohon peninjauan kembali dan menuntut agar tanah dan bangunan (obyek sengketa) dinyatakan sebagai milik sah pemohon peninjauan kembali, karena itu bukti tersebut beralasan untuk dikesampingkan. Sehingga PK tersebut ‘Harus Ditolak’, terangnya.Rabu (16/9/2020).


Menurut Amstrong pula bahwa secara esensi hukum, ditolaknya Permohonan Penijauan Kembali (PK) Soerjani Sutanto karena tidak mengajukan gugatan balik dan menuntut terhadap adik kandung nya agar tanah dan bangunan (obyek sengketa) dinyatakan sebagai milik sah Soerjani Sutanto, karena akta hibah nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011 itu berasal dari Akta Persetujuan Dan Kuasa tanggal 8 April 2011 yang merupakan Akta Kuasa Mutlak Atau Akta Pemindahan Hak yang telah dilarang secara hukum karena merupakan bentuk penyelundupan.


Amstrong juga menegaskan adanya Putusan Mahkamah Agung RI di tingkat Peninjauan Kembali No. 214 PK/Pdt/2017 tertanggal 15 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap maka Haryanti sebagai ahli waris yang sah (anak kandung Almarhumah Soeprapti) mempermasalahkan akta hibah nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris Ny. Soehardjo Hadie Widyokusumo yang berdasarkan dari Akta Persetujuan Dan Kuasa No 6, 7, 8, dan 9 tanggal 8 April 2011;


Kemudian Amstrong menjelaskan bahwa secara kronologis, Akta Persetujuan Dan Kuasa dan berikut Akta Hibah-Nya itu dibuat sekaligus “satu paket” oleh Notaris/ PPAT yang sama yaitu Notaris/ PPAT Ny. Soehardjo Hadie Widyokusumo. Dan hebatnya lagi “pembuatan Akta Hibah dikejar dalam waktu sebulan” yaitu dimana proses pembuatan dari ke dua Akta tersebut hanya berselang 1 (satu bulan), yaitu Akta Persetujuan Dan Kuasa dibuat pada tanggal 8 April 2011 kemudian berikut akta hibah nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011 ;


“Sudahlah gak usah pura-pura atau berbohong, bahwa perbuatan oknum Notaris/ PPAT itu adalah merupakan pesanan dari Soerjani Sutanto untuk bisa menguasai Harta Waris Peninggalan almarhumah Soeprapti”, ucap Amstrong.


Senyatanya menurut Amstrong Akta Persetujuan Dan Kuasa yang dibuat pada tanggal 8 April 2011 yang dibuat oleh Kantor Notaris/ PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo itu adalah merupakan akta yang dilarang secara hukum karena isinya penerima kuasa (Soerjani Sutanto) memiliki kuasa atas tanah-tanah yang disebutkan dalam kuasa tersebut, maka itu adalah sama dengan “Akta Kuasa Mutlak” tentang perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain ;


Sudah jelas koq kata Amstrong, akta hibah nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris/ PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo yang berdasarkan dari Akta Persetujuan Dan Kuasa No 6, 7, 8 dan 9 adalah merupakan Akta Pemindahan Hak atau Akta Kuasa Mutlak, dan sehingga Akta Hibah itu sudah cacat hukum karena Akta jenis seperti itu sudah lama dilarang secara hukum yang dapat dibuktikan sebagai berikut :


Pertama, adanya Putusan MARI No. 3176 K/Pdt/1988 dan Putusan MARI No. 199 K/TUN/2000 tertanggal 17 Oktober 2002 dengan ketua majelis (Almarhum) Prof. Dr Paulus E Lotulung, dengan kaidah hukum sebagai berikut:


Istilah hukum “Akta Pemindahan Kuasa” isinya, penerima kuasa memiliki kuasa atas tanah-tanah yang disebutkan dalam kuasa tersebut ;


“Akta Kuasa” atau “Akta Pemindahan Kuasa” yang isinya demikian ini adalah sama dengan “Akta Kuasa Mutlak” tentang perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain. 
     
Dan kedua, menurut Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 Jo. No. 12 Tahun 1984. Hal tersebut adalah dilarang, karena dinilai sebagai suatu penyeludupan hukum dalam “perolehan hak atas tanah”. 


Serta yang ketiga, disamping itu juga merupakan pelanggaran/penyimpangan Pasal 1813 KUHPerdata;


Amstrong pun berharap kepada Menteri Kemenkumham, Yasonna Laoly, untuk bisa mengawal dan memantau laporannya di Majelis Pengawas Pusat (MPP) Kemenkumham Republik Indonesia, karena berkas surat ini sebagaimana Wakil Sekretaris MPW Kemenkumham DKI Jakarta akan membuat Surat Pengantar Memori Banding yang diajukan oleh Pelapor untuk kemudian dilimpahkan ke MPP Kemenkumham Republik Indonesia minggu depan. Amstrong berharap pula agar hukum dapat ditegakkan dengan setegak-tegaknya dan tidak ada lagi oknum notaris yang bergentayangan merugikan anggota masyarakat, ucapnya. (Ria/Red/BRP).

Pos terkait