BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Andriyanto, terdakwa kasus korupsi jasa labuh Pertamina Marine Region IV Cilacap, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (8/3/2021).
Mantan Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap itu terbukti telah melakukan penyimpangan pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang secara virtual sejak pukul 13.22 hingga 14.46 WIB itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Amal Amarudin SH.
Amar putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Bahri SH MH dengan anggota Dr Sastra Rasa SH MH dan Dr Wigi Pramajati SH MH.
Putusan atau vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Andriyanto 8 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Andriyanto dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa pada hari Senin ini disidang dengan agenda pembacaan putusan, dan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001, dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan dengan denda Rp 350.000.
Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi yaitu Rp 4.171.244.245 dengan biaya perkara Rp 5.000.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tandas Kasi Pidsus Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat, Senin (8/3/2021) sore.
Setelah sidang putusan, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Terdakwa Andriyanto ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Mantan pegawai Pertamina Marine yang buron sejak dua tahun itu ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (4/8/2020) siang.
Usai menjalani proses penyidikan di Kejari Cilacap, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 6 November 2020. Dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 16 November 2020 lalu. (est)