BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Dalam menyosong datangnya Hari Natal 2020 dan tahun baru 2021, anggota Binmas Polres Lamandau melaksanakan sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/4/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021, di Desa Tri Tunggal, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (24/12/2020) pagi.
Sosialisasi maklumat Kapolri tersebut dilakukan dengan cara menempel selebaran pada kantor kantor instansi pemerintah Desa, pos kamling dan tempat tempat lain yang sering di kunjungi oleh masyarakat.
Anggota Binmas Polres Lamandau Aipda Edi Slamet menyampaikan sosialisasi ini bertujuan agar maklumat Kapolri dapat di ketahui oleh masyarakat dan dapat di jalan oleh semua lapisan masyarakat mengingat penanganan penyebaran covid 19 belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi bekembang luas dalam masyarakat, adapun maklumat Kapolri tersebut untuk tidak menyelenggarakan pertemuan / kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta / perayaaan malam pergantian tahun, arak arakan, pawai, karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
Dengan terbitnya maklumat Kapolri ini di harapkan semua masyarakat memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan kebijakan pemerintah, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah.
“Maklumat Kapolri telah terbit kami harapkan masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya demi keselamat bersama ” Tegas Aipda Edi (dbm)