Anggota Polsek Kapuas Kuala Sosialisasikan Larangan karhutla

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Polda Kalteng dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sosialisasi Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar Di Desa Tamban Lupak Kec.Kapuas Kuala Kab.Kapuas Rabu (26/01/2022) Pagi.Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono,melalui anggotanya, menjelaskan kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan,” ujar anggota.Dalam kesempatan ini pihak Polsek Kapuas Kuala mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.(MA)

Pos terkait