Anggota Polsek Lamandau bersinergi Dengan Babinsa sosialisasikan larangan Karhutla

Polres Lamandau-Polsek Lamandau bersama Babinsa Koramil 1017-02 Lamandau Polres Lamandau Polda Kalteng melakukan Kegiatan pemasangan spanduk himbauan tentang Karhutla di desa Sekoban kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, Sabtu, (19/03/2022)

Kegiatan pemasangan himbauan Karhutla oleh Polsek Lamandau bersama Babinsa  supaya masyarakat dapat mengetahui tentang larangan membakar Hutan dan lahan selama musim Kemarau berlangsung. Memberikan pemahaman kepada masyarakat , bahwa Kegiatan membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dihukum pidana dengan ancaman penjara serta Denda yang harus dibayar.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi yang dilakukan itu merupakan kegiatan yang selalu di lakukan oleh Anggota Polsek Lamandau Polres Lamandau Polda Kalteng  bersinergi dengan Babinsa guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan asap yang berbahaya seperti tahun tahun sebelumnya.

Selain itu juga anggota Polsek Lamandau selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran covid-19.(Hp).

Pos terkait