Polres Lamandau-Anggota Polsek Lamandau Polres Lamandau Polda Kalteng Brigpol Arrahman Rajib Melakukan Kegiatan himbauan tentang Karhutla Di Desa Suja Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, Jumat, (11/03/2022).
Selama kegiatan himbauan Karhutla Brigpol Arrahman Rajib menyampaikan kepada warga Desa Suja,Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Selama Musim Kemarau Berlangsung. Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat , bahwa Kegiatan Membakar Hutan Dan Lahan Adalah Tindakan Yang Melanggar Hukum Dan Dapat Dihukum Pidana Dengan Ancaman Penjara Serta Denda Yang Harus Dibayar.
Sosialisasi yang dilakukan itu merupakan kegiatan yang selalu di lakukan oleh Anggota Lamandau Polres Lamandau Polda Kalteng guna mengantisipasi penyebaran kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan asap yang berbahaya seperti tahun tahun sebelumnya.
Selain itu tidak lupa nya Brigpol Arrahman Rajib selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna meberantas dan mengurangi penyebaran covid-19.(Hp).