BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) menangkap YB Alias I Bin B (46) pelaku dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Warga desa Karali Kecamatan Tanah Siang, diamankan Selasa (10/11) siang, setelah polisi mendapat laporan dari korban BN.
BN yang bekerja di dinas pendidikan Mura, merupakan istri pelaku sendiri.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Ronny M Nababan Sik, mengatakan, kronologi kejadian .
Pada Kamis (8/11) sekira pukul 23.00 WIB, korban dianiaya pelaku didalam kamar dengan menggunakan tangan kosong di bagian bibir, pipi dan dahi. Kemudian lutut kanan dan kiri korban juga dianiaya pelaku dengan menggunakan hp nokia berkali kali. Tak cuma itu, pelaku melontarkan kata kotor akan mematahkan kaki biar tidak bisa berjalan, setelah itu korban di kunci dikamar dari luar.
Beruntung korban dapat kabur pada keesokan harinya. “Korban pura-pura ada urusan ke dinas pendidikan dan meminta ijin turun, dan pada hari senin (9/11) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura,” terang Kasat Ronny, Rabu (11/11). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi dan ditetapkan tersangka.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” demikian Kasat. (Ab/Red/BRP).