
Spanduk yang berisikan pesan jangan membakar hutan dan lahan beserta sanksi pidananya tersebut diharapkan dapat menjadi media agar sosialisasi lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Kapolsek Karau Kuala Ipda Bambang Priyanto, S.H., melalui Aiptu Eko mengungkapkan, Karau Kuala merupakan salah satu Kecamatan yang memiliki lahan gambut cukup luas dan berpotensi terjadi Karhutla khususnya Kelurahan Bangkuang, Buntok, Prov. Kalteng.
Di tahun 2020 ini ujar Supriyono, pihaknya bersama TNI dan Masyarakat Pemburu Api (MPA) telah membentuk Satgas Pencegahan Karhutla demi mewujudkan program desa pantang mundur dan bebas dari kabut asap.(Bow).