
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Selaraskan dan tindak lanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 206/PL.02. 1-SD/62/Prov/lX/2020, tanggal 21 september 2020 berdasarkan PKPU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) surati PPK dan PPS se Kabupaten Barito Timur nomor 258/PL.02.1- SD/KPU-Kab/lX/2020, tanggal 22 september 2020.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Awang, hari ini Jumat (25/9/2020) laksanakan Uji Publik serentak di 11 Desa.
Dari Pantauan Wartawan Baritorayapost.com, PPS Desa Pianggu laksanakan Uji Publik mulai pukul 15:30 WIB sampai pukul 18:04 WIB. Turut hadir Uji Publik kali ini Kepala Desa Pianggu, Pengawas Desa, Penghulu Adat, Ketua RT, PPS dan sekretariat PPS. Data Pemilih Sementara Desa Pianggu, Laki – Laki 108, perempuan 87 jumlah 195, jumlah Tps 1.
Kepala Desa Pianggu Yuni, menyampaikan pada media ini meminta kepada pihak penyelenggara pemilu agar “bekerja sama dan tetap menjaga kekompakan, tetap semangat dan terus patuhi portokol kesehatan, jangan lupa keluar rumah pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak fisik atau phisycal distancing untuk putus penularan covid – 19 ” pungkasnya. (Dun/Red/BRP).