BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Kotim) – Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., telah menetapkan empat fokus utama kinerja pada tahun 2021 dan salah satunya terkait penanganan Karhutla.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu pun telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan.
Menyikapi hal ini, Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., pun memerintahkan anggotanya untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk kali ini, Aipda Susilo dan Bripka Eka Daddy S telah memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran,” katanya, Minggu (14/03/2021) siang.
Dengan sistem mobile, terang Dwi, pihaknya mendatangi mendatangi sejumlah warga khususnya yang memiliki mata pencaharian bertani diberikan sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kalteng.(b’ker21)