Polres Kapuas- Personel Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas dalam giat rutin Sosialisasi Prokes dan mengajak Warga Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas untuk Menerapkan disiplin Protokol Kesehatan dari Pemerintah dengan 5M. Kamis (17/3/2022). Pagi
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, bertujuan agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid 19 dan turut aktif dalam mencegah penyebarannya dengan tetap melaksanakan disiplin 5M meskipun telah mendapatkan Vaksinasi Covid 19, Disiplin 5 M yang wajib dilakukan yaitu, Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghidari Kerumunan serta Mengurangi mobilitas.
Kapolsek Kapuas Hilir Akp.Volvy Apriana.S.Pd., M.A., Melalui Ps Kanit Provos Aipda ZAINAL menyampaikan kepada warga yang ditemui dilapangan, Baik pada saat sedang patroli maupun pada saat menyambangi warga dikecamatan Kapuas Hilir, Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mentaati Prokes Kesehatan dari Pemerintah terutama apabila ada warga yang akan bepergian keluar rumah atau sedang berkumpul bersama keluarga yang datang dari luar daerah agar selalu menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.
ZAINAL Menegaskan kepada warga mulai sekarang untuk hidup disiplin demi mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19 yang cukup membuat resah masyarakat.” pungkasnya.( EN ).