Antispasi penyebaran covid 19, Personil Polsek Bulik pasang Spanduk larangan Mudik

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Agar tidak terjadi penyebaran Covid 19 di kampung halaman, Personil Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan mudik, Rabu (21/4/2021).

Aipda Mispu Yadiansyah dan Bripka Taufik Mino melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan mudik di simpang empat kantor dinas PUPR Kabupaten Lamandau agar pengguna jalan dan masyarakat sekitar dapat mengetahuinya.
Spanduk larangan mudik tersebut di pasang di beberapa titik oleh Polsek Bulik mengantispasi warga yang akan melakukan pulang kampung merayakan hari Raya Idul fitri, pemasangan spanduk tersebut memiliki tujuan agar masyarakat tidak mudik di saat pandemic covid 19.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno SH, menyampaikan Potensi penyebaran covid 19 saat mudik sangat besar, oleh sebab itu pemerintah memberikan intruksi larangan mudik lebaran, guna mendukung intruksi tersebut himbauan himbauan melalui spanduk dilakukan mudahan masyarakat dapat mematuhinya.
“Selain himbaun larangan mudik dengan media spanduk, Polsek Bulik bekerjasama dengan aparat desa dan ketua lingkungan agar bisa bersama sama menyampaikan himbauan tersebut kepada warganya,” Tutup Kapolsek. (MP)

Pos terkait