BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan Apel Gabungan setiap senin awal bulan di halaman Kantor Bupati Jl.A. Yani Muara Teweh. Kegiatan (4/2).
Apel gabungan selain untuk menjalin silaturahmi juga sebagai media pimpinan menyampaikan hal-hal penting yang perlu ditindaklanjuti. Senin (3/2/2020).
Bupati Barito Utara H. Nadalsyah pada saat menjadi pembina apel mengatakan bahwa instrumen kebijakan dalam rangka pemenuhan hak kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini adalah peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan ( TTP) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Peraturan Bupati ini pada intinya memuat ketentuan yeng mengatur bahwa setiap ASN/PNS berhak atas tambahan penghasilan berdasarkan atas beban kerja dan kelangkaan profesi.
Kemudian terkait hal lelang terbuka jabatan (job tender) terutama pada level Pejabat Tinggi Pratama untuk mengisi kelowongan pos jabatan Struktural Eselon II, hal itu adalah salah satu instrumen obyektif bagi pimpinan dalam memastikan penempatan aparatur yang tepat pada posisi yang tepat (The Right Man On The Right Place) berdasarkan prinsip inklusivitas dan meritokrasi.
,” ungkap H. Nadalsyah.
Selanjutnya, Bupati juga berpesan agar terus meningkatkan dan kompetensi dan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara terutama bagi mereka yabg dititipi amanah jabatan dan tak terkecuali juga untuk para PNS yang belum berkesempatan mendapatkannya kini sudah saatnya birokrasi diisi oleh orang-orang yang peduli dan memiliki empati untuk memberikan pelayanan dengan kualitas yang terbaik bagi masyarakat dan kabupaten ini,” tutup H. Nadalsyah.
Apel Gabungan diikuti Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kepala Perangkat Daerah dan ratusan perwakilan ASN dari Dinas /Badan Kantor Unit satuan Kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara. (Diskominfosandi For BRP).