
BARITORAYAPOST.COM (Montallat) – lagi, kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Barito Utara. Kali ini, Polsek Montallat mengamankan pelaku pencabulan di bawah umur (10). Pelaku berinisial YA (52) warga Tumpung Laung, Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara.
Kapolsek Montallat. IPTU Rahmad Tuah SH MM membenarkan kejadian. Pelaku melakukan aksinya di rumah keluarga pelaku.
Jalannya kejadian sewaktu korban bercerita kepada keluarganya bahwa korban saat kencing mengalami kesakitan, kemudian saksi inisial T menanyakan selengkapnya dan korban bercerita saat mengaji dengan pelaku, korban mengalami pencabulan dengan cara jari tengah kanan terlapor di masukkan ke dalam celana dalam korban sebanyak 2 (Dua) kali. “Atas kejadian tersebut orang tuanya keberatan dan melaporkan ke polsek Montallat untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Barang bukti diamankan, 1 (satu) buah jilbab warna merah, satu lembar baju dress anak warna merah putih motif bunga merk BETH FASHION dan (Satu) lembar celana dalam anak warna hijau muda yang terdapat bercak darah.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) yo 76D atau pasal 82 ayat (1) yo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI thn 2016 tentang perubahan UU RI No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (Ab/Red/BRP).