Awas, Tidak Pakai Masker di Tempat Umum di Murung Raya, Denda Rp2 Juta!!

BARITORAYAPOST.COM (Puruh Cahu) – Kabupaten Murung Raya, teristimewa di kota Puruk Cahu, bahaya Covid-19 tetap mengancam. Karena itu, pengawasan terhadap perilakau warga diberlakukan cukup ketat. Bagi yang tidak menggunakan masker  saat berada di tempat umum, bakal kenda denda Rp200.000,- Dan jika kedapatan berulang-ulang tak pakai masker, denda bisa mencapai Rp2 juta!.


Demikian aturan yang tertuang dalam Perbup tentang penangaanan Covid-19 yang ditandatangani Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph.


“Selama satu bulan mulai 10 September sampai 10 Oktober ini,  masih tahap sosialisasia. Yang mana dalam Perbup denda Rp200.000 perorang. Jika berulang-ulang, kena denda Rp2 juta. Jadi mulai 11 Oktober sanksi berlaku,” kata Perdie M Yoseph, usai menghadiri kegiatanMura Bermasker, Kamis (10/9/2020).


Lebih jauh Perdie menjelaskan, jika ketika Perbup berlaku, maka warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum seperti di pasar akan kena denda Rp200 ribu.


Ditegaskannya, Satgas Covid-19 tidak melihat berapa besar dapat uang dari denda itu. “Tetapi kita ingin melihat betapa besar disiplin masyarakat dalam menggunakan masker itu dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19.” (yes/red/BRP)

Pos terkait