Awasi Penerapan Prokes, Satgas Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya Gelar Operasi Yustisi

Polresta Palangka Raya – Operasi Yustisi (peradilan ditempat) pengawasan penerpaan protokol kesehatan (prokes) dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur, yang digelar pada beberapa cafe dan tongkrongan di sekitaran Jalan Sudirman dan Krakatau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/8/2021) mulai pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini dilakukan guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan,” tutur Bripda Berkat Widodo selaku personel Polresta Palangka Raya yang turut dalam satgas tersebut.

Selama melakukan kegiatan tersebut petugas gabungan pun mendapati 31 orang pelanggar prokes dalam hal tidak menggunakan masker, yang dikenakan 2 teguran lisan, 11 teguran tertulis dan 18 denda administrasi perorangan.

“Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya,” jelas Berkat.

Selain melakukan razia masker, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya saat ini.

“Mari patuhi prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini,” imbau Berkat. (pm)

Pos terkait