Polresta Palangka Raya – Operasi Yustisi (peradilan ditempat) pada penerapan dan pengegakkan protokol kesehatan (prokes) digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya.
Operasi Yustisi tersebut pun dilakukan petugas pada beberapa kawasan, yakni Taman Isen Mulang Jalan Tjilik Riwut Km. 5 dan Lamera Coffiee Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (19/9/2021) mulai pukul 19.00 WIB.
“Operasi Yustisi terkait prokes ini dilakukan guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan,” tutur Bripda Berkat Widodo yang tergabung dalam kegiatan satgas tersebut.
kegiatan tersebut pun dilakukan petugas berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Apabila ditemukan masyarakat yang masih melanggar prokes terutama dalam hal penggunaan masker, dapat dikenakan teguran maupun sanksi secara langsung ditempat, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi kerja sosial serta denda administrasi,” ungkap Berkat.
Selain melakukan razia masker, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya saat ini.
“Mari patuhi prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini,” imbau Berkat. (pm)