Awasi PPKM dan Prokes, Pos Yustisi Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Malam Hari di Pasar Besar

Polresta Palangka Raya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun mengerahkan Pos Yustisi untuk melakukan patroli pengawasan dan penyampaian imbauan protokol kesehatan (prokes) serta penerapan PPKM di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya yang dilakukan Pos Yustisi yang dipimpin Ipda Basuki Widodo selaku perwira pengendali (padal) dengan berpatroli pada sekitaran Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (17/9/2021) malam.

“Patroli dulakukan saat malam hari, guna menertibkan PPKM yang didalamnya tertulis pembatasan akhir jam operasional pada tempat-tempat usaha non-esensial, yang juga diimplementasikan dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya,” ungkap Ipda Basuki.

Guna mengimplementasikan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tersebut, Walikota Palangka Raya pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Patroli pun dilakukan dengan menggunakan dengan berjalan kaki menyusuri kompek Pasar Besar, yang saat itu memang masih ramai dikunjungi oleh masyarakat untuk membeli keperluan sehari-hari.

“Tetap patuhi dan terapkan prokes saat beraktivitas di masa PPKM, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” imbau Basuki sembari mengedukasikan prokes secara dialogis dan humanis. (pm)

Pos terkait