Babinsa Koramail 1012-05/Hayaping Hadiri Rapat Penerapan Peraturan Desa PPKM berbasis Mikro Di Desa Janah Jari

Kodim 1012/Btk, Hayaping – Babinsa Koramil 1012-05/Hyp Serda Julianto hadiri rapat Posko PPKM Mikro Desa Janah Jari yang bertempat di kantor Balai Desa Janah Jari diadakan Rapat Penerapan Peraturan Desa sebagai landasan Kepala Desa Janah Jari menjalankan Posko PPKM berbasis Mikro , Jumat (28/06/2021)
Acara tersebut di hadiri Kepala Desa Janah Jari Bpk Dikiato U,Sekdes Janah Jari Ibu Ewin Purnamasari, Ketua BPD Janah Jari Ibu Amiyati,Babinsa Desa Janah Jari Serda Julianto, Mewakili Ka UPTD Puskesmas Awang Ibu Santi Ariati Amd.Keb, Pendamping Desa Bpk Hering, ketua RT dan RW serta Tokoh Agama , Karangtaruna.
Pada Rapat ini di buat Peraturan Desa / Perdes PPKM berbasis Mikro dengan Surat Keputusan Kepala Desa Janah Jari tentang Pembentukan satuan Tugas/ Relawan Aman Covid-19 , di susun juga Keanggotaan Satgas di tingkat Desa yang di ketuai oleh Kepala Desa Ketua Walim sebagai wakil Ketua Ketua BPD dan sebagai anggota meliputi : Pamong, RT/RW, Tokoh Agama, Karang taruna dan Tokoh masyarakat, Pendamping Desa dan Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai Mitra. Adapun tugas Satgas tersebut antara lain:
  1. Melakukan Sosialisasi Edukasi kepada masyarakat untuk berdisiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, meliputi 5 M : Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
  2. Mendata Penduduk rentan sakit, seperti Lansia, Balita, warga dengan penyakit tetap dan kronis.
  3. Penyemprotan Desinfektan secara berkala.
  4. Membantu pelaksanaan 3 T ( Testing, Tracing, dan Treatment)
  5. Menyiapkan dan merawat ruang Isolasi Kalurahan agar sewaktu waktu siap dipakai.
  6. Menyediakan Kebutuhan bagi Masyarakat yang di isolasi sesuai kemampuan Kalurahan meliputi : Pangan, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pribadi jika diperlukan.
  7. Membentuk Pos Jaga Desa memperdayakan yang sudah ada.
  8. Melaksanakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Kewenangan Desa maupun yang dilimpahkan ke Desa.
Dalam Pelaksanaan fungsinya Keberadaan Posko dan Satgas ini selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten, TNI dan POLRI.
selain tugas diatas, langkah awal yang dilaksanakan oleh Satgas adalah penentuan Zona di tingkat RT di Desa Janah Jari dengan perincian:
  1. Zona Hijau: Tidak adanya Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 Hari terakhir di satu RT
  2. Zona Kuning: Terdapat 1- 5 Rumah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT,
  3. Zona Oranye: Terdapat 6-10 Rumah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT,
  4. Zona Merah: Terdapat lebih dari 10 rumah Kasus Konfirmasi Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT
Langkah atau skenario selanjutnya dilakukan sesuai dengan Zona masing masing dengan dasar Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini.
Diharapkan kedepan keberadaan Posko ini diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai Pusat Koordinasi, Pengendalian dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Janah Jari ,Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.
Dengan adanya Posko PPKM Mikro ini hapan besarnya wabah Covid-19 dapat segera diatasi dan sebagai upaya seluruh Lapisan masyarakat untuk secara bersama mengatasi pencegahan penyebaran Covid-19. ( Pendim1012/Btk)

Pos terkait