Polres Kapuas – Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, S.Pd., M.A. beserta anggotanya kembali melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Kapuas Hilir di Jalan Kapuas Seberang 1 RT. 002 Kel. Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas, Kalteng, Rabu (2/2/2022) pagi.
Saat dikonfirmasi Kamis (3/2/2022) pagi, AKP Volvy mengatakan pada operasi yustisi tersebut anggota Polsek juga melakukan pembagian masker ke sejumlah pengguna jalan yang melintas.
“Pembagian masker tersebut guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sedang mewabah saat ini,” terang AKP Volvy.
Lanjut Volvy, ini merupakan suatu bentuk upaya untuk mencegah semakin meluasnya wabah covid-19 di Kabupaten Kapuas khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir.
Beberapa warga yang terindikasi melanggar protokol kesehatan, dihentikan dan diedukasi tentang bahaya Covid-19 dan selanjutnya diberi masker untuk digunakan sebagai bentuk disiplin protokol kesehatan.
“Kita semua tidak ingin pandemi covid-19 ini semakin berkepanjangan. Kita ingin masyarakat hidup normal kembali seperti sedia kala. Maka dari itu, kita ingin masyarakat benar-benar patuh protokol kesehatan, semoga masyarakat semakin patuh prokes dengan adanya Operasi Yustisi ini” pungkas Kapolsek. (ver)