Bagikan dan Tempelkan Maklumat Kapolda Kalteng, Polsek Kapuas Kuala Cegah Kebakaran Hutan Lahan

Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Kuala jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin melaksanakan sosialisasi dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.

Dipimpin oleh Aipda M. Wahib, anggota Polsek Kapuas Kuala lainnya yaitu Bripka Slamet Widodo menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng dan membagikan kepada masyarakat di Desa Tamban Lupak Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng, Senin (4/10/2021).

Bacaan Lainnya

Wahib mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat, dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut,” ungkap Wahib.

Dari sosialisasi sekaligus silaturahmi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah Kec. Kapuas Kuala dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. (ver)

Pos terkait