BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur) – Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim, mensosialisasikan Maklumat Kapolda kalteng kepada para warga agar jangan membakar hutan dan lahan karena ada sanksi pidananya serta mengajak para warga desa untuk menjaga hutan dan lahan di desa dari kebakaran dan pembakaran, disekitar desa sudan Kecamatan cempaga hulu kabupaten Kotim, Jumat, (05/03/2021). Pagi.
Bhabinkamtibmas Desa Sudan, Aipda Aji Tri Bintoro, menyampaikan, brosur Maklumat Kapolda Kalteng yang dipasang ini, sengaja dibuat untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang sanksi pidana bagi pembakar hutan lahan.
“Lembar maklumat Kapolda Kalteng tersebut dipasang dengan cara ditempel didinding, sehingga diharapkan dapat terbaca oleh warga yang berada di tempat stategis,” jelas Aipda aji.
Selain itu, masih mewabahnya covid-19 (Virus Corona), pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat tentang pencegahan diantarannya, memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak (tidak berkerumun), serta membiasakan hidup sehat dengan cara mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah memegang sesuatu.
“Masyarakat juga diharapkan tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” tambahnya. (ifboy)