Banjir Kalsel: KLHK Tuding Izin Tambang Itu Kewenangan ESDM dan Pemda (3)

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Banjir Kalimantan Selatan memakan korban yang sangat luas. Tidak kurang 11 daerah menderita musibah banjir ini. Dan hari-hari ini, penanganan korban banjir sangat menyita perhatian. 


Kini, semua pihak saling tuding. Siapa yang salah dan harus bertanggungjawab atas musibah atau bencana yang ekskalasinya demikian luas ini. 

Kita tahu, pemerintah provinsi sejak tahun 2014 telah mengambilalih kewenangan pemberian izin dan pengawasan di bidang pertambangan.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pengawasan terhadap sektor pertambangan di Kalimatan Selatan tak hanya sepenuhnya dilakukan oleh KLHK. Tetapi oleh daerah (provinsi) dan Kementerian ESDM. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah dalam keterangan resmi mengatakan izin sektor tambang berupa IUP, PKP2B, KK di Kalimatan Selatan diterbitkan oleh Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah setempat.

“Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh KLHK,” katanya.

Kepada media Nunu menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Menurutnya, permohonan penerbitan dan perpanjangan IPPKH sendiri wajib dilengkapi dengan pelbagai syarat.

Seperti izin sektor yang masih berlaku, dokumen lingkungan, citra satelit dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan BPKH, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, BPDAS dan BPHP.

“Dokumen-dokumen ini menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH,” kata dia.

Berdasarkan data KLHK, luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 Hektar, dengan kurang lebih 950.800 Hektar merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.

Baca Juga:



Nunu menjelaskan data IPPKH aktif di Provinsi Kalsel tahun 2020 sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 Hektar atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Dari IPPKH aktif tersebut, sektor pertambangan memiliki 87 unit seluas kurang lebih 55.078 Hektar, sementara non Tambang sebanyak 6 unit dengan luas kurang lebih 1.165 Hektar.

Berdasarkan data penutupan lahan KLHK tahun 2019, Nunu mengatakan total IPPKH pertambangan di Kalsel terindikasi telah beraktivitas di lapangan adalah seluas kurang lebih 30.841 Hektar.

“Luas bukaan tambang pada areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan (APL) seluas kurang lebih 53.456 Ha,” kata dia.

Apa yang terjadi di Kalsel saat ini,  sangat mungkin terjadi juga di Kalimantan Tengah. Karena itu, stake holder pemerintah provinsi harus benar-benar mengawasi. Baik pertambangan resmi yang memiliki izin maupun pertbangan tidak resmi (tambang lipat) yang tidak memiliki izin (yes/red/BRP)

Pos terkait