Bareskrim Polri Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Jalan PT Pertamina Di Bartim

(Foto: YCP).

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Bareskrim Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman kasus Jalan PT Pertamina yang berada di Kabupaten Barito Timur (Barim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).


Sebagaimana diberitakan, sejak awal November 2019 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa mantan pejabat dan pejabat di lingkungan Kabupaten Barito Timur. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan jabatan.


(Foto: YCP).

Selain para pejabat dan mantan pejabat, juga diperiksa pimpinan perusahaan pertambangan, Asosiasi Perusahaan Tambang Batu Bara Bartim dan Asosiasi Angkutan Batu Bara Bartim.


Selama ini, pemeriksaan berlangsung secara simultan. Ada yang diperiksa di Tamiang Layang Barito Timur, ada pula yang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.


“Semuanya masih dalam proses. Karena masalah  ini cukup complicated. Termasuk menghitung kerugian Negara,” kata salah seorang penyidik di Bareskrim Polri kepada baritorayapost.com.


Bacaan Lainnya
(Foto: YCP).

Penyidikan kasus penyalahgunaan asset perusahaan negara berupa Jalan PT Pertamina ini dilakukan secara simultan. Karena di dalamnya ada unsur penyalahgunaan wewenang, ada pula unsur maladministrasi dan ada pula murni korupsi/pungutan uang.


Karena itu, perkara ini ditangani penegak hukum secara komprehensif. “Ada yang ditangani Dit Tipikor, Dit Tipidum Bareskrim, ada pula yang ditangani Kejati dan Jampidsus,” tutur salah seorang pimpinan di PT Pertamina kepada baritorayapost.com. Kamis (26/3/2020).


(Foto: YCP).

Sebagaimana telah diberitakan, Jalan hauling PT Pertamina yang berada di  Kabupaten Barito Timur merupakan asset  milik PT Pertamina. Kepemilikan oleh PT Pertamina ditandai dengan bukti-bukti sertifikat.


Namun pada tahun 2010, terbitlah Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Timur Nomor 55 Tahun 2010 dengan menunjuk salah satu lembaga, tetapi tanpa izin/sepengetahuan dan tanpa melibatkan PT Pertamina. Lembaga yang dimaksud adalah Asosasi Perusahaan Batubara (APB) Bartim. Dalam praktiknya, APB Bartim memungut toll fee bagi ratusan truk yang mengangkut hasil tambang dan perkebunan di jalan hauling sepanjang 60 km tersebut.


(Foto: YCP).

Dan meski dalam SK tersebut dinyatakan salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Barito Timur, tetapi dalam kenyataannya tak pernah ada setoran ke kas daerah. Padahal hasil dari pengelolaan jalan tersebut, sebagaimana pernah dihitung oleh pihak Pertamina,  mencapai ratusan miliar rupiah. Pengelolaan oleh pihak ketiga tersebut, sebagaimana terlihat dari dokumen-dokumen yang ada, masih aktif hingga awal 2019.


“Sabar mas, pelan tapi pasti. Kami menunggu hasil pemeriksaan APH (Aparat Penegak Hukum). Penyalahgunaan asset Negara untuk kepentingan kelompok dan pribadi ini pasti terkuak. Thanks mas, kami tegakkan kebenaran, ” jawab salah seorang pimpinan PT Pertamina lewat pesan watsApp kepada baritorayapost.comKamis (26/3/2020).(Yes/Red/BRP).

Pos terkait