BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Usai pembahasan bersama antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Barito Utara dan badan anggaran (Banggar) DPRD setempat, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) disepakati pada rapat paripurna II DPRD, Selasa (17/9).
Rapat paripurna DPRD ini dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua I Sementara Permana Setiawan, Bupati Barito Utara H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, Sekda H Jainal Abidin, anggota DPRD, asisten sekda, staf ahli, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Edwin Tuah membacakan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P).
Dalam nota kesepakatan menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan APBD Perubahan (APBD-P), diperlukan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
“Yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penysunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019,” kata Edwin Tuah.
Berdasarkan hal tersebut, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2019. (Ab/red)