
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Jalan Negara ruas Desa Tampa (stock pile/270) ke Desa Jaweten dipergunakan oleh penambang untuk aktivitas hauling.
Dari pantauan media ini malam tadi Jumat (9/10/2020) aktivitas hauling lancar ramai diperkirakan mulai pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan salah seorang karyawan jasa penutup terpal berinisial L, malam tadi ada aktivitas hauling dari stock pile Desa Tampa/Simpang Km 270. Pemilik batu bara dan stock pile tersebut diduga adalah Haji A.
“Benar malam tadi ada kegiatan hauling dengan mempergunakan Dump Tuck roda 6 tujuan Desa Jaweten,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kendaraan angkutan hasil tambang tidak boleh melintas di jalan umum. Hal itu secara`tegas dilarang dalam Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Pada Pasal (5) ayat (1) disebutkan larangan mengangkut hasil tambang lewat jalan umum.
“Kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal: a). memiliki muatan sumbu terberat (MST) diatas 8 (delapan) ton; b). memiliki panjang lebih dari 9 (sembilan) meter, lebar 2,1 (dua koma satu) meter, tinggi 3,5 (tiga koma lima) meter; dan/atau c). konvoi kendaraan/angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.”
Sementara di tempat terpisah Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Body Santoso, S.Hut. Sabtu (10/10/2020) usai meninjau tanah masyarakat yang diduga kena dampak stock pile menyampaikan pada Wartawan media ini.
“Saya sudah tiga kali meninjau lokasi stock pile, atas adanya keluhan warga sekitar stock pile karena diduga cemarkan tanah masyarakat termasuk cemar air tempat mandi, cuci dan pengambilan air minum,” kata Body.
Body sendiri mengaku, informasi itu dibacanya dari media Baritorayapost.com. “Berita itu saya baca setelah Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, SE.,MM. menge-share ke saya,” lanjutnya.
Atas berita yang dishare Bupati Ampera tersebut , Body mengaku telah dua kali mendatangi lokasi stockpile itu. Dan ia tidak mendapati adanya batu bara. “Dan untuk yang ketiga kali saya ke sini benar ada kegiatan dibuktikan banyak batu bara menumpuk, ” papar Body.
Baca Juga:
Kabid PPKLH Tinjau Stock Pile di Desa Tampa Yang Mencemari Lingkungan Warga
Body pun mengharapkan antara pemilik batu bara atau pemilik stock pile dengan masyarakat yang terkena dampak bisa bermusyawarah atau bermufakat. “Kalau kami dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bersikap netral. Jadi jika ada tuntutan warga yang minta diadakan sumur bor, ganti rugi tanam tumbuh atau ganti rugi lahan yang kena limbah diduga dari stock pile itu, ya sah – sah saja,” pungkasnya. (yes/red/BPR).