BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Penyandang disabilitas apabila hendak mengendarai kendaraan roda 2 atau roda 4 ke atas wajib mengantongi SIM D yang dikeluarkan oleh satlantas setempat.
Baur Sim Bantu Masyrakat Pemohon SIM D Untuk Penyandang Disabilitas
Selain SIM A, C, dan B, SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Penerbitan sim D ini Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, yang mengatur tentang surat ijin mengemudi (SIM)
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin S.H., S.E. menjelaskan bahwa Satpas satlantas polres kotim siap melayani apabila ada pemohon penyandang disabilitas yang hendak memproses penerbitan SIM D, dengan mengikuti prosedur Ujian teori maupun Ujian praktek yang telah disiapkan oleh petugas dari satlantas kotim, karna tidak mungkin semua pemohon SIM adalah orang yang normal, pasti ada juga yg disabilitas, jelasnya, rabu (16/12)
Kasat lantas AKP Salahiddin S.H., S.E. menambahkan, Demi meningkatkan pelayanan, satpas satlantas polres kotim juga telah melengkapi fasilitas untuk penyandang disabilitas, seperti, parkir khusus dan kursi roda, tutupnya. (bowo).