Begini Syarat Penerbitan SIM, Harus ada Tes Psikologi


Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady S,Sos SIK saat
ditemui awak media diruang kerjannya, Jumat (2/10/2020).

Bacaan Lainnya

 

BARITORAYAPOST.COM
(Kuala Kurun)
 
Penerbitan Surat
Izin Mengemudi (SIM) akan segera diberlakukan, yakni surat keterangan sehat jasmani
serta surat keterangan tes psikologi, atau rohani yang dikeluarkan lembaga
psikologi, dengan wajib mengikuti tes.

 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) sudah
gencar melakukan sosialisasi terkait syarat itu, baik melalui media elektronik,
media cetak, dan media sosial (medsos). Bahkan direncanakan, tahapan
sosialisasi ini akan dilaksanakan selama dua pekan kedepan.

 

“Ini penting bagi pemohon yang mengajukan penerbitan SIM
untuk sehat rohani, satu indikator sehat rohani yakni bisa mengendalikan emosi
saat berkendara kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelas Kasat Lantas Polres
Gumas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK, mewakili ucap Kapolres AKBP Rudi Asriman,
SIK, dikomfirmasi, Jumat (2/10/2020)

 

Saat berkendara, lanjut kasat, juga harus memiliki kesabaran
dan tidak ugal-ugalan. Ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat rohani. Terpentingnya
ialah kesadaran seseorang akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di
jalan raya.

 

“Sadar itu ada di dalam rohani seseorang. Pastinya, masyarakat akan berhati-hati dalam berkendara. Kalau tidak sadar, dia akan sesukanya saja
berkendara. Ini juga untuk menekan angka terjadinya lakalantas,” terang dia.

 

Kendati, tambah Rikky menyebut, didalam pelaksanaan tes
psikologi akan diselenggarakan oleh pihak ketiga, yakni lembaga psikologi yang
sudah terpercaya. Maka, akan dibuka cabang lembaga psikologi yang berkantor
tidak jauh dari Kantor Satlantas Polres Gumas.

 

“Pemohon penerbitan SIM bisa melaksanakan tes psikologi
disana, dan hasil tesnya itu dibawa ke Kantor Satlantas saat ingin mengajukan
permohonan penerbitan SIM,” timpalnya.
(Cp/BRP)

Pos terkait