Bejat!! Pria 25 Tahun ini Tega Setubuhi Gadis Dibawah Umur Berkali-kali di Gumas


Diduga pelaku persetubuhan dibawah umur dibawa anggota Polsek Manuhing ke sel tahanan di Mapolres Gumas, Kamis (10/12/2020).

Bacaan Lainnya

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) –  Bejat yang dilakukan seorang pemuda berinisial IR (25) diduga pelaku. Ia tega menyetubuhi seorang gadis umur yang masih 14 tahun di sebuah barak milik salah satu perusahan atau PBS, berada di daerah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Minggu (06/12/2020) dini hari lalu sekira pukul 02.00 WIB.


Dari keterangan yang diduga pelaku didapat dari Polisi kejadian bermula, pada Jumat (4/12/2020) lalu sekitar jam 18.00 WIB, IR (25) bertemu dengan gadis di kota Kecamatan Manuhing. Setelah itu, korban begegas pergi mengunakan sebuah motor menuju ke desa tempatnya bekerja.


Kemudian, pelaku ini berhenti di pondok tempat kerjanya, ke-esokan harinya Sabtu (5/12/2020) pada tengah malam, ia menginap disebuah barak perusahan sawit dan tepat pukul 02.00 malam pelaku ini melakukan aksinya bejadnya dengan menyetubuhi gadis tersebut berkali-kali.


Karena kejadian, yang menimpa anak gadis korban tempatnya menginap itu kecewa serta kedua orang tua korban tau apa yang menimpa anaknya, dan langsung dibawa ke Kota Palangka Raya. Campur aduk sudah yang dirasakan mereka, lalu perbuatan pelaku di langsung laporkan ke Polsek Manuhing. 


Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito SH, membenarkan kejadian itu, sedangkan yang diduga pelaku telah pihaknya amankan untuk proses lanjutan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


“Untuk pelakunya yang diduga menyetubuhi gadis dibawah umur ini, sudah kita amankan. Kemudian hasil pemeriksaan kita dengan pelaku mengaku melakukan perbuatanya pada gadis yang masih umur 14 tahun, dan itu dilakukannya sebanyak empat kali, saat malam itu juga,” ucap Ipda Juwito, Kamis (10/12/2020).


Selain mengamakan pelaku, kata Juwito menerangkan, bahwa pihaknya ada mengamakan barang bukti berupa motor, pakaian, milik pelaku serta milik korban, untuk penyidikan lanjutan.  Sedangkan korban masih dibawah umur dan dilakukan visum et revertum.

 

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UUD RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jounto Pasal 332 ayat (1) ke- 1e KUHPidana,” demikian Ipda Juwito. (Cp/BRP)  

Pos terkait