Polresta Palangka Raya – Pemberatasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Polresta Palangka Raya gencar dalam dua bulan belakangan ini, dengan menuai hasil yang amat gemilang.
Hal tersebut diungkapkan dalam press release yang dipimpin oleh Kabag Ops, Kompol Aris Setiyono didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya bersama para PJU Polresta Palangka Raya, Selasa (5/10/2021) pukul 13.00 WIB.
Press release itu pun digelar di depan Loby Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan memaparkan hasil pemberantasan narkotika dalam periode bulan Agustus hingga September Tahun 2021.
“Dalam periode dua bulan itu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus sebanyak 9 tersangka Tindak Pidana Narkotika dan barang bukti keseluruhan yakni 16 paket diduga sabu seberat total 12,50 Gram,” papar Kabag Ops.
Para tersangka itu pun berhasil petugas ringkus pada beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya, mulai dari Jalan Tjilik Riwut, Sisingamangaraja, Bukit Keminting, Riau, Rindang Banua, Temanggung Jayakarti, Garuda hingga daerah Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Sebangau.
“Para tersangka berjumlah 9 orang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 wanita yang kisaran usia 28 hingga 49 tahun, dengan masing-masing inisial yakni W, RF, R, AR, A, BI, N, H dan JF,” ungkap Kompol Aris.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan petugas, para tersangka tersebut mengaku mendapatkan paket diduga sabu dengan cara membeli dari seseorang yang berlokasi di dalam wilayah Kota Palangka Raya dan ada juga yang berasal dari jaringan luar daerah Kalimantan Tengah.
“Dari hasil pengakuan para tersangka, barang diduga sabu itu mereka dapatkan dengan tujuan yang berbeda-beda pula, mulai dari pemakaian atau konsumsi pribadi hingga untuk diedarkan kembali,” jelas Aris.
Saat ini pemberantasan Tindak Pidana Narkotika memang menjadi atensi bagi Polda Kalteng bersama jajarannya termasuk Polresta Palangka Raya, mengingat ranah penyebaran maupun penyalahgunaannya yang telah menjamah berbagai kalangan usia maupun profesi.
Bahkan salah satu dari antara 9 tersangka tersebut ada yang telah menyandang gelar akademik sarjana (S1) pendidikan, yang menjadi keprihatinan bersama akan luas dan berbahayanya peredaran narkotika saat ini.
“Oleh karena itu Polresta Palangka Raya beserta seluruh jajaran akan senantiasa berjuang dengan semaksimal mungkin untuk terus melakukan upaya pemberantasan dan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika,” tegas Aris.
Dirinya pun menambahkan, hal tersebut selaras dengan gagasan Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. yang menggagas Lewu Isen Mulang Anti Narkoba dan Lewu Pancasila di wilayahnya, sebagai bentuk komitmen Polri dan masyarakat Kalteng untuk bebas dari Narkoba.
“Mari satukan tekad untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaannya, demi mewujudkan Kalteng bersama Kota Palangka Raya BERSINAR, yaitu Bersih dari Sindikat Narkoba serta menyelamatkan generasi muda penerus bangsa,” pungkasnya. (pm)