Polres Gunung Mas – Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Irwansah SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo SH MM berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkatika jenis sabu.
“Pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dimana, dalam laporan tersebut dikatakan bahwa di TKP diduga sering mengadakan jual beli sabu ,” ungkapnya, Senin (21/03/2022) pagi.
“Bermodalkan sedikit informasi ini, kami kemudian melakukan pengamatan yang berada di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas,” katanya.
Budi menerangkan, setelah meyakini laporan yang disampaikan itu memang benar, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku berinisial DA (49).
“Kecurigaan kami pun terbukti, karena di dalam rumah DA menemukan dua orang, satu pelaku pria berinisial JJ (24) dan satunya perempuan berinisial RT (21),” urainya.
“Dengan disaksikan para saksi, kami lantas mengadakan penggeledahan badan dan rumah. Alhamdulillah, pada sebuah kotak rokok LA Bold kami menemukan ada sepaket yang diduga kuat adalah sabu,” tandasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pada kasus tersebut, pelaku berinisial DA dan JJ serta RT akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasak 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Krh)