Berantas Pungli, Wakapolsek GB Awai Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barsel) – Wujud Komitmen memberantas tindak pelanggaran berupa Pungutan Liar (Pungli), Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng, Sosialisasikan Saber Pungli. 
Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli yang kali ini dipimpin Wakapolsek GB Awai Iptu Wawan Ridwan dengan sasaran Kantor Kecamatan GB Awai, Buntok, Prov. Kalteng, Rabu (27/1/2021) siang.
Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh, S.H., M.H. melalui Wakapolsek Iptu Wawan mengatakan, walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar menghindari praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat,” ucap Wakapolsek.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayananan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (bow)

Pos terkait