Bisnis Sarang Walet Pakai Uang Palsu 3 Tersangka Diringkus Polisi, 1 Sandang Status DPO

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya)Tindak Pidana penipuan sekaligus pemalsuan uang yang digunakan untuk berbisnis sarang burung walet oleh pelaku kejahatan berhasil terungkap dan dibekuk oleh Tim Gabungan Subdit III (Eksus),  Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), pada  Kamis (30/1/2020) waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Ilham Salahuddin, SH M Hum, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce, dalam Press Realise-nya Senin (4/2/2020) pagi.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat pres release mengatakan, pelaku kejahatan ini telah berhasil ditangkap yaitu Sony Santoso (39) warga Jalan Cristopel Mihing, Gang Tri Putra No. 27 Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim, berprofesi sebagai makelar sarang burung walet, Angga (18) warga Desa Kandan Rt.06/Rw.02 Kecamatan Kota Besi dan Syahrul (19) ia juga warga Desa Kandan RT.06/RW.02 Kecamatan Kota Besi.

“Kejadian ini dialami tersangka Sony Santoso (39) ketika sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa teman dari tersangka Angga (18) bisa membuat uang palsu  yang direncanakan akan digunakan untuk berbisnis membeli sarang burung walet” sebut Kabidhumas.
 
Hasil keterangan tersangka, pada Minggu (19/1/2020) Angga (18) bersama Sony Santoso (39) mendatangi di sebuah barak milik DPO. Pasalnya, saat ini masih dalam Pengejaran pihak Kepolisian.

Dari sebuah barak milik DPO ini yang tinggal di Jalan Seroja, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Sony Santoso (39) memberikan dana untuk membeli alat keperluan mencetak uang palsu kepada rekannya, sebesar Rp.1 Juta Rupiah yang kemudian dibantu oleh tersangka Syahrul (19) yang bertugas memantau keamanan sekitar ketika proses scaning uang palsu berlangsung.

Hanya bermodal 3 lembar uang asli Pecahan 100 ribu rupiah, Printer Merk Canon MP237, 4 Kotak Tinta, 2 Rim Kertas HVS, dan 2 buah Gunting para pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai 100 juta rupiah atau sebanyak 1.000 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah.

Selanjutnya dijelaskannya, kala itu para pelaku berangkat ke daerah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berbekal mobil sewaan, merk Tayota Avanza untuk melakukan transaksi jual beli sarang walet, tetapi sebelum sampai ketujuan para tersangka menyempatkan diri untuk hiburan karoke dan menyewa perempuan PSK di daerah Tumbang Talaken, dan PSK tersebut dibayar menggunkan uang palsu sebanyak 57 lembar  atau senilai Rp. 5,7 juta.

Pada Sabtu (25/1/2020) tersangka, Sony Santoso (39), Angga (18) dan Syahrul (19) melanjutkan misi untuk melakukan transaksi jual beli sarang walet dimana tersangka dimanan tiga sekawan ini berangkat menuju ke rumah Korban bernama Slamet menggunakan ojek dan keduanya menggunakan mobil.



Setelah, kesepakatan harga temannya salah satu yaitu Sony Santoso (39) membeli 3,5kg sarang burung walet seharga Rp.42.400.000 atau 424 lebar uang palsu yang telah dibungkus menggunakan plastik seperti uang baru dari Bank.

Setelah transaksi, selesai para tersangka membawa sarang burung walet seberat 3,5 kg tersebut untuk dijual kembali ke Sampit kepada para pengepul dengan harga Rp. 35 juta dan sisa uang palsu dari bisnis sarang walet masih tersisa sekitar Rp.50 juta atau 500 lembar uang lecahan seratus ribu diserahkan kepada temanya yang saat ini masih DPO.

Korban bernama Slamet baru menyadari setelah beberapa jam transaksi jual beli sarang burung walet tersebut bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu kemudian dilaporkan ke Polsek Manuhing.

Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung berkerak cepat, melalui Tim Gabungan Subdit III (Eksus) dan Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Kalteng pada hari Kamis (30/1/2020) waktu lalu berhasil membekuk 3 tersangka bersama barang bukti berupa 2 unit merk Canon, 2 buah guntik, 1 buah tabungan atas nama Sony Santoso, 2 buah kartu ATM BCA,  dan 1 bungkus sarang burung walet seberat 3,5 kg. 

Saat ini, tambah Kabidhumas, pelaku yang merupakan DPO masih dalam pengejaran juga teman ketiganya sudah diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan pengembangan labih lanjut, atas tindakan kejahatan penipuan, pemalsuan uang rupiah, mengedarkan dan membelanjakannya.

“Mereka ini akan dikenakan pasal 36 UU No.7 Tahun 2001 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun Penjara serta denda 10 Milyar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dan 15 tahun Penjara serta denda 50 Milyar sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 3,” pungkasnya. (Adr/Red/BRP)

Pos terkait